Kesimpulannya buku nikah merupakan syarat utama untuk mengajukan perceraian ke pengadilan, jika buku nikah tersebut tidak ada karena hilang, atau karena ditahan oleh suami, atau karena hal-hal lainnya, maka anda bisa menggantinya dengan dokumen lain yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat terkait KUA atau Catatan Sipil, yaitu Register Kutipan
mengumpulkanberkas untuk penginputan data pada e-keurani. Adapun berkas yang wajib dikumpul adalah 1) Foto copy KTP 2) Foto copy KK 3) Foto copy buku nikah/ akte cerai bagi yg sudah bercerai dan memiliki anak. 4) Foto copy ijazah sd-ijazah terakhir (sesuai SK CPNS) 5) npwp 6) Akte anak ( bagi yang Sudah memiliki anak)
iniadalah cara fotocopy buku nikaj atau surat nikah yanh benar langsung otomati sekali jalan, fotocopy buku nikah atau surat nikah dijadikan atas bawah #fotocopy #bukunikah #suratnikah.
.